This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

Senin, 22 Oktober 2012

Kewenangan KPK dalam kasus Korupsi

KPK menegaskan kewenangan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) 2011 berada di tangan lembaga superbody itu. "Kewenangan barang bukti itu ada di KPK karena kami memiliki izin sah dari pengadilan untuk penggeledahan dan penyitaan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantor KPK Jakarta, Rabu (1/8). Namun ia mengaku bahwa dalam sejumlah kasus ada beberapa pihak yang memerlukan barang bukti, termasuk dalam kasus dugaan korupsi alat simulasi untuk mendapatkan SIM tersebut. "KPK tidak menahan itu [pihak lain butuh barang bukti], jadi klarifikasi terhadap barang bukti nanti dilakukan di KPK, mana yang diperlukan KPK itu yang diambil," ungkap Bambang. Penegak hukum lain yang membutuhkan barang bukti tinggal mengikuti prosedur yang ada. "Bila penegak hukum lain butuh barang bukti ada standard operation procedure (SOP), bila membutuhkan barang bukti harus ada permohonan lebih dulu, itu tidak masalah," tambah Bambang. Copot Jabatan Mabes Polri membantah ada aliran dana kepada sejumlah perwira tinggi lain terkait dengan dugaan korupsi simulator. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Agus Rianto mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi internal, tetapi belum ditemukan ada unsur aliran dana kepada pejabat tinggi lainnya. "Kami sudah melakukan investigasi [internal] beberapa bulan lalu, bahwa itu tidak benar [ada aliran dana]. Itu investigasi yang kami dapat," ujarnya di Jakarta. Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Bambang S Sukotjo, kontraktor pembuat simulator SIM, sebelumnya mengungkapkan ada beberapa pejabat tinggi polri yang menerima aliran dana proyek tersebut. Akibatnya negara dirugikan hingga puluhan miliar rupiah. Menurut Agus, apa yang disampaikan Sukotjo tidak benar. Saat ini, sambungnya, Polri masih memeriksa saksi penyelidikan kasus. Oleh sebab itu, pihaknya belum menetapkan tersangka mantan Kepala Korps Lantas Polri Irjen Djoko Susilo. "Belum ada penetapan resmi dari Polri. Sampai saat ini masih melakukan pengumpulan data dan analisis yang ada," kata Agus. Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul optimistis Kapolri, Jenderal Timur Pradopo segera mencopot tersangka dugaan korupsi simulator kendaraan bermotor, Djoko Susilo dari jabatannya sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol). Menurutnya, pencopotan itu dilakukan untuk menjaga wibawa dan kehormatan institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum.

Kasus KPK di indonesia

Kasus Politik Indonesia - Johan Budi, selaku Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengungkapkan bahwa pihak KPK telah membentuk tim khusus yang secara resmi ditugaskan untuk menyelidik kasus yang saat ini terjadi pada Kompol Novel Baswedan, yang mana menjadi salah satu penyelidik dari pihak KPK. “Saat ini, KPK sudah bergerak dengan cepat untuk mengatasi masalah yang ada. KPK sendiri telah membentuk sebuah tim yang secara khusus akan menyelediki kasus yang tengah terjadi. Hal ini tentunya untuk menelusuri tuduhan yang dilontarkan kreda Novel Baswedan. Tuduhan itu sendiri ternyata menyatakan bahwa Novel diduga melakukan penganiyaan yang ternyata menyebabkan kematian terhadap pelaku atau terdakwa terkiat pencurian pada tahun 2004,” tukas Johan. Johan juga menambahkan bahwa kejadian yang sekiranya terjadi pada bulan Februari 2004, tepatnya delapan tahun lalu, dimana kala itu Novel masih dipercaya untuk menempati posisi Kasat Reskrim Polrestabes Bengkulu. Saat itu, Novel mengaku bahwa ia mendapatkan laporan dari anak buahnya dimana terjadi pencurian sarang burung walet yang mana pelakunya telah berhasil ditangkap oleh masyarakat setempat. Selanjutnya, novel mengatakan bahwa kasus tersebut segera diusut. “Sebagai Kasat, Novel memang memiliki peranan penting dan ia memiliki tanggung jawab penuh. Kabarnya, pelaku pencurian sarang burung walet itu terjebak dalam gedung dan berhasil ditangkap oleh masyarakat. Namun, untuk mengamankan tersangka ini, Novel langsung memerintahkan bawahannya agar segera mengamankan pelaku pencurian tersebut untuk menghindari terjadinya tindak anarkis dari warga setempat,” lanjut Johan. Sementara tersangka pelaku pencurian serta barang bukti langsung langsung diamankan ke Mapolresta Bengkulu. Sementara Novel langsung membawa tersangka ke lokasi. “Namun, ketika berada di lokasi kejadian, sempat terjadi kericuhan yang mana salah satu dari enam orang tersangka terkenal luka tembak dan langsung diperintahkan untuk dibawa ke Rumah Sakit.” Esoknya, korban tersebut meninggal dunia. Lalu, peristiwa pun tidak lagi ditindaklanjuti ke proses hukum yang lebih jauh. Johan menjelaskan bahwa menurut hasil pemeriksaan Polda Bengkulu, Novel mendapatkan sanksi teguran. Bahkan, Novel berhasil melewati seleksi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta.